mars FSPMI
Rabu, 16 Mei 2012
SIDANG KE3 KAWAN AGUS
Dalam sidang ke3 kali ini adalah jawaban eksepsi yang di ajukan oleh penasehat hukum terdakwa ( Faig Assidiqi -lbh surabya dan Pujianto SH-lbh Fspmi), dalam eksepsi disampaikan bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak jelas karena sebenarnya siapa yang menjadi korban dan hal ini dibantah oleh JPU ( Roginta Sirait-JPU) bahwa sebenarnya yang tidak tahu hukum acara adalah penasehat hukum terdakwa.
Dan sidang akan dilanjutkan pada Hari Senin tanggal 21 Mei 2012 dengan agenda Sidang putusan sela, yang diharapkan oleh Putusan Sela tersebut adalah 1 eksepsi kita dimenangkan oleh hakim dan Dikabulkannya permohonan penangguhan atau pengalihan status penahanan kota.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar