mars FSPMI
Senin, 23 Juli 2012
Lama tidak online karena kesibukan yang terpaksa harus meninggalkan sejenak RUMAH RAKYAT. kali ini RUMAH RAKYAT bersama Karyawan PT SDP melakukan aksi di PT SURYA DAVE PLASTEC.aksi ini dimulai minggu malam oleh PUK bersama solidaritas buruh,dilanjutkan Senin mulai jam 07.00,Aksi massa mendirikan tenda keprihatinan.
sampai saat entri ini dibuat massa aksi yang mayoritas karyawati masih semangat mengikuti aksi dan aksi ini akan berakhir sampai tuntutan dipenuhi.
Aksi kali ini karyawan PT.SDP menuntut :
TUNTUTAN PEKERJA PT.SDP DAN PT.SEP
1.Menuntut perusahaan PT.SDP dan PT.SEP untuk membayar kekurangan upah lembur selama dua tahun kepada pekerja bagian security sesuai dengan pasal 78 Jo 96 UU No 13 Tahun 2003 Jo Kep-Men No 102 Tahun 2004.
2.Menuntut perusahaan PT.SDP dan PT.SEP agar untuk segera membuat surat pengangkatan karyawan tetap sebagaimana yang diatur dalam pasal 63 UU No 13 Tahun 2003.
3.Menuntut perusahaan PT.SEP untuk segera membayar upah scorsing / proses kepada dua karyawan bagian security yang tidak dipekerjakan atau PHK sepihak sesuai dengan pasal 93 ayat 2 huruf (f) Jo pasal 155 ayat 2 dan ayat 3 UU No 13 Tahun 2003 Jo MK No 37/PUU-IX/2011.
4.Menuntut perusahaan PT.SDP dan PT.SEP untuk mencabut sanksi scorsing kepada pengurus serikat pekerja karena tidak sesuai dengan pasal 161 UU No 13 Tahun 2003
5.Menuntut perusahaan PT.SDP untuk mencabut surat mutasi dan surat peringatan 1 dan 3 kepada pengurus dan anggota serikat pekerja karena tidak sesuai dengan pasal 31 Jo pasal 32 UU No 13 Tahun 2003.
6.Menuntut perusahaan PT.SDP dan PT.SEP untuk memberikan sarana dan prasarana keselamatan dan kesehatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal sesuai dengan pasal 86 Jo pasal 87 UU No 13 Tahun 2003 Jo UU No 1 Tahun 1970.
7.Menuntut perusahaan PT.SDP dan SEP untuk memberikan makanan dan minuman yang
bergizi dan menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang antara pukul 23:00 s.d pukul 05:00 sesuai pasal 76 ayat 3 dan ayat 4 UU No 13 Tahun 2003 Jo Kep-224/Men/2003.
8.Menuntut perusahaan PT.SDP dan PT.SEP untuk mencabut tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1.525.000.000,- kepada pengurus serikat pekerja atas aksi mogok kerja pada tanggal 15-16 maret 2012 karena tidak sesuai dengan pasal 144 huruf (b) UU No 13 Tahun 2003 Jo Kep.232/Men/2003.
9.Menuntut perusahaan PT.SDP dan PT.SEP untuk membayar upah selama mogok kerja pada tanggal 15-16 maret 2012 sesuai pasal 145 UU No 13 T ahun 2003.
10.Menuntut perusahaan PT.SDP dan PT.SEP untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan BONUS selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran/hari raya sesuai dengan Per-04/Men/1994.
11.Menuntut perusahaan PT.SDP dan PT.SEP untuk memberikan copy asli surat perjanjian masa percobaan kerja tiga bulan (training) dengan upah dibawah UMK kepada setiap karyawan sebagai pedoman para pihak sesuai pasal 54 UU No 13 Tahun 2003.
12.Menuntut perusahaan PT.SDP dan PT.SEP untuk menghapus sistem kerja outsourching dan mengangkat pekerja outsourching PT.Karomah Arta Jaya untuk menjadi karyawan tetap PT.SDP dan PT.SEP karena tidak sesuai dengan pasal 65 Jo 66 UU No 13 Tahun 2003 Jo Kep.220/Men/2004.
13.Menuntut perusahaan PT.SDP dan PT.SEP untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis,kondusif dan berkeadilan tanpa diskriminasi antara pekerja anggota serikat dengan pekerja non anggota serikat sesuai dengan pasal 5 Jo pasal 6 UU No 13 Tahun 2003.
14.Menuntut perusahaan PT.SDP dan PT.SEP untuk memberikan copy surat dan perizinan semua tenaga kerja asing kepada serikat pekerja sebagai upaya penegakan pasal 42 UU No 13 Tahun 2003 Jo Per.02/Men/III/2008.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar